Entri Populer

Sabtu, 11 Februari 2012

LPKSM Melaporkan PT BAF Langsa Ke PIhak Berwajib

LPKSMLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM)
ACEH TAMIANG, KOTA LANGSA, ACEH TIMUR
 (Consumer Protection Non Governmental Organizations)
Sekretariat : Jln Rumah Sakit umum , Dsn Karya I, Desa Suka Jadi, Kec. Karang Baru Kab.Aceh Tamiang
 No Contact : 0852 7040 1348//0812 6949 9663/0852 7609 5000
Nomor     : 017/LPKSM/I/2012
Lampiran    : 1 (satu) eks
Perihal      : Menindaklanjuti dan Informasikan

Kepada Yang Terhormat :
1.      Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
2.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional
3.      Kapolda Provinsi Aceh
4.      Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh
5.      Pengadilan Tinggi Provinsi Aceh
6.      Kapolres Langsa
7.      Kejaksaan Negeri Langsa
8.      Pengadilan Negeri Langsa
9.      Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Langsa
            Di_
                        Tempat

Assalamu’alaikum Wr, Wb

Sehubungan dengan Undang-Undang No 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 42 Tentang Fidusia, PP No. 59 Tentang Pendaftaran LPKSM, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, dan pengaduan Konsumen Kepada kami.
Maka dari itu kami minta kepada Bapak agar menindaklanjuti mengenai adanya ketidak sesuaian menjalankan ketentuan Undang-undang yang dilakukan oleh PT. BAF Cabang Langsa dalam menjalankan usaha Finance (Pembiayaan Konsumen), mengenai pencantuman Klausula Baku pada Perjanjian Kontrak dan Juga Mengenai pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia yang tidak dibuat dengan Akte Notaris dan tidak terdaftar di Kantor pendaftaran Fidusia, Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pelanggaran klausula baku tersebut di atas tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu:

Ø  Pasal 18 Huruf d, pelaku usaha dilarang “menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”;

Ø  Pasal 18 Huruf h, pelaku usaha dilarang “menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”;

Ø  Pasal 18 Ayat (2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”;

Ø  Pasal 18 ayat (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”;

Ø  Pasal 18 Ayat (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini”;

Ø  Pasal 62 ”Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”;

2. Pelanggaran Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
Ø  Pasal 5  :     1. “Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”. (Hal ini tidak dilakasanakan oleh PT.BAF)
2.   “Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.

Ø  Pasal 11 :    (1).”Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.(Hal ini tidak dilaksanakan)

Ø  Pasal 35  : “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Sesuai dengan undang-undang di atas kami minta kepada Bapak agar dapat menindaklanjuti  hal tersebut demi terciptanya tegaknya hukum bagi masyarakat di Negara yang kita cintai ini.

Demikian surat ini kami  sampaikan  atas perhatian dan  kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Billahitaufiq walhidayah
Wassalamualaikum Wr, Wb

Langsa, 24 januari 2012
LEMBAGA PERLIDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM)

KETUA                                                         WAKIL SEKRETARIS




DANIL PUTRA ARISANDY  S.Sos.I            AMRUNSYAH, S. Ag

Tembusan :
1.       Media Pers/Elektronik
2.       Arsip

Senin, 02 Januari 2012

Info Untuk Masyarakat

Pikirkan Sebelum Rugi

Maraknya lembaga keuangan (non bank)terkait pemberian pasilitras kredit kendaraan bermotor bak jamur di musim hujan. Pasilitas dan kemudahan kredit ditawarkan kepada konsumen sebagai bagian dari produk untuk mengundang daya tarik. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia yang hegemonis tergiur dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan.

Kemudahan pemberian pasilitas kredit kendaraan bermotor berdampak sangat komplek, dari mulai kemacetan di jalan raya hingga merugikan sector ekonomi rumahan (angkot). Akibatnya, bisa dilihat pada jam kerja? Begitu membludaknya kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat berjejal memadati jalan raya.

Pemberian kredit, ketika sesaat memang tidak merasa jadi beban. Namun beban tersebut pasti datang ketika melongok dari jumlah hutang dan jangka waktu kredit. Bagaimana tidak dengan jumlah bunga bank yang diberlakukan yang akan mencekik leher. Yang namanya ekonomi dan penghasilan bukan matematika yang selalu menggunakan ilmu ukur pasti. Sudah barang tentu akan selalu ada naik turun dan pasang surut dari setiap pereodik. Nah disini kita harus berpikir ulang sebelum bertindak agar jangan sampai terjerat yang akan merugikan.

Berdasarkan catatan dan leteratur yang ada terkait kredit kendaraan bermotor (leasing)pihak konsumen selalu pada posisi yang rugi manakala terjadi wanprestasi. Puluhan bulan kredit dilakukan (cicilan) tidak akan berbekas apabila wanprestasi. Pihak leasing akan gagah berani menarik kembali kendaraan yang telah dicicil dengan dalih terlambat membayar. Apabila ada penyelesiannya pun konsumen selalu pada posisi terpojok. Pihak leasing selalu menyodorkan dengan cara pelunasan secara menyeluruh plus dengan bunga dan denda tanpa tending aling-aling ditambah biaya penarikan.

Nah disini akan muncul kerugian di pihak konsumen (debitur), contonya harga sebuah kendaraan roda dua (motor) baru dengan harga cash Rp.11,5 juta apabila melalui lembaga keuangan (non bank) leasing akan membengkak hamper Rp.18,5 juta belum uang muka alias dp (down payment)kira-kira Rp.1 juta. Secara rasio bunga bank yang ditapkan hamper mencapai 80 persen lebih.

Yang jadi aneh dan selalu menjadi pertanyaan, berapa harga dari sebuah kendaraan bermotor plus pajak kendaraan? Coba teliti dari faktur yang diterima, harganya tertera jelas antara Rp.5 juta dan Rp.6 juta dari harga motor baru Rp. 11,5 juta. Jika dihitung dengan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan nyampai sebesar harga di pasaran.

Berbagai kasus penarikan unit selalu terjadi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkesan mandul dan dipermainkan. Ironisnya pihak leasing selalu menggunakan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dalam melakukan perjanjian perikatan jaminan benda bergerak dengan konsumen. Namun kenyataan dilapangan banyak perusahaan leasing (pembiayaan) mengkangkangi UU Fidusia.

Berdasarkan temuan penulis banyak sekali perjanjian kredit secara fidusia terutama kendaraan roda dua (motor) tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia Departemen Hukum dan HAM oleh pihak leasing. Sementara dalam praktek di lapangan lembaga pembiayaan selalu mengatasnamakan fidusia dalam sita jaminan. Padahal sebagaimana di atur dalam UU Fidusia pasal 11 “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”.

Jadi, apabila pihak leasing tidak bisa membuktikan sertifikat fidusia yang dterbitkan Dephumham, maka secara hukum pihak leasing tidak bisa begitu saja menarik jaminan (unit). Adapun perjanjian yang telah disepakati antara pihak leasing dan konsumen (debitur) itu hanya perjanjian utang piutang saja.

Pasalnya perjanjian secara fidusia bisa berlaku secara mengikat apabila pihak leasing melalui notaries yang ditunjuk mendaftarkan perjanjian kredit tersebut ke kantor pendaftaran fidusia, sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan fiducia.

Tidak sedikit kasus yang terjadi menimpa konsumen, apabila barang jaminan (unit) di pindah tangankan atau digadaikan oleh debitur (konsumen). Dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia sudah jelas diatur tentang pidana pasal 35 “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”, dan pasal 36 “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah”.

Ke dua pasal tersebut bisa diproses oleh penyidik atas dasar laporan finance apabila pihak lembaga pemberian kredit (finance) telah memenuihu unsure yang diatur dalam PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan fiducia.

Sayangnya masih saja ada oknum polisi “karena dekat dan kenal” dijadikan alat oleh lembaga finance untuk melakukan penyitaan unit dengan dalih pasal 35 dan 36 tersebut. Padahal finance tidak bisa membuktikan sertifikat fidusia sebagai rujukan pemberlakuan pasal tersebut.

Tampaknya, lembaga finance harus kembali gigit jari karena surat MABES POLRI sebelumnya kembali dimentahkan oleh surat ke 2 yaitu surat dari Kabareskrim No. Pol: B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Drs Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen.

Supaya diketahui, dengan Surat Kabareskrim MABES Polri yang dikeluarkan pada bulan Agustus 2009 dan ditandatangani oleh Komjen Soesno Djuaji merujuk pada 2 Undang-Undang yaitu KUHAP dan UU Perlindungan Konsumen.

Namun bilamana sertipikat fiducia tidak dapat ditunjukan oleh Lembaga Finance maka Penyidik dapat menolaknya berdasarkan surat Kabareskrim tersebut. Dan menyerahkan persoalan itu kepada BPSK untuk dilakukan pemeriksaan dan persidangan di BPSK. Kemudian bilamamana terdapat indikasi pidana UU Perlindungan Konsumen, maka barulah PPNS pada Direktorat Perlindungan Konsumen menyerahkan penyidikan lebih lanjut kepada pihak Polri. (Penulis adalah Pimpinan Umum Opini Publik)

Senin, 08 Agustus 2011

Kecewa Terhadap Layanan RSUD Langsa


Haba Rakyat

Dari semua untuk Rakyat

Senin, 04 Juli 2011

Kecewa Terhadap Layanan RSUD Langsa

LANGSA: Layanan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa terhadap masyarakat akhir-akhir ini makin mengecwakan. Keberadaan tenaga dokter dan peralatan medis, serta listrik dan air selalu jadi sumber masalah. Setiap orang sakit yang dimasukkan ke ruangan ICCU nyaris tak ada yang selamat, dan keluarganya pasti kecewa karena pasien yang meninggal tidak memperoleh penanganan yang memadai.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsimen (LPKSM) Kota Langsa, Hermansyah, S.Sos, I kepada Waspada di Langsa, Minggu (3/7) mengatakan, sangat menyesalkan keadaan tersebut. Karena hal itu terjadi jelas-jelas akibat buruknya management, sehingga masyarakat yang menjadi korban.

Seperti yang terjadi pada tanggal 27 Juni lalu, kata dia, tiga orang pasien yang dirawat di ruang ICCU meninggal secara bersamaan. Saat itu dokter spsialis yang menangani pasien tidak ada, listrik mati, dan lantai di ruangan ICCU digenangi air.
“Kondisinya benar-benar sangat mengecewakan,” ujar Hermansyah yang saat itu melihat langsung peristiwa tersebut. Berhubung malam itu, Hermansyah sedang menemani temannya mantan anggota DPRK Kota Langasa, Nasrul Haida, SE yang sedang menjaga orangtua angkatnya, Coa Fundi, akibat terserang penyakit jantung.

Coa Fundi, ujar Hermansyah, dibawa ke ruang RSUD Langsa sekira pukul 17.00 WIB atau waktu magrib, tapi dokternya baru datang pukul sekira 5.00 keesokan harinya. Sehingga nyawa Coa Fundi pun tidak bisa diselematakan. Demikian juga pada saat yang bersamaan dua pasien lain pun menghembuskan nafas terakhir akibat tidak adanya penangan yang memadai.

Berdasarkan kejadian tersebut dan adanya lagi pengaduan-pengaduan lain yang serupa dari masyarakat, Hermansyah meminta kepada Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon, supaya dapat meninjau dan mengevaluasi kelayakan manajemen RUSD Langsa.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua HMI Cabang Langsa, Syamsuddin, dan Pengurus BEM STAN ZCKL Langsa, Samsul Bahri. Menurut mereka, apa yang dialami Coa Fundi itu bukan yang pertama terjadi, melainkan sudah berunlangkali dialami warga yang lain.
hidupbahagia

 

Apotek Langsa Disinyalir Tukar Obat Resep

Senin, 08 Agustus 2011


Aceh Bisnis Rabu, 13 Jul 2011 06:50 WIB
MedanBisnis – Kota Langsa. Apotek Langsa disinyalir menukar jenis obat resep dokter yang mahal dengan obat murahan tanpa persetujuan pasien. Hal ini membuat pasien merugi dan sekaligus dikhawatirkan membahayakan.
“Saya sangat kecewa dengan Apotek Langsa yang telah menukar obat yang telah ditentukan dokter dengan obat lain,” ucap Hasballah (58), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, kepada wartawan baru-baru ini.

Dijelaskannya, dia menderita penyakit jantung, bahkan sudah pernah dipasang ring oleh dokter Refli Hasan, spesialis penyakit jantung yang bertugas di Medan beberapa waktu lalu. Dan dokter dimaksud menyarankan kepadanya mengonsumsi obat Plavix.

“Di hadapan saya, Dokter Refli Hasan menelepon Dokter Miharja, ahli penyakit jantung yang bertugas di RSUD Kota Langsa, agar jenis obat Plavix menjadi pilihan utama yang harus dibuat pada resep khusus untuk saya, “ ungkapnya.

Namun, ketika dia hendak mengambil obat ke Apotek Langsa berdasarkan resep dokter, obat berharga Rp 29.000 per tablet yang seharusnya diberikan untuknya ditukar dengan Vaclo dan Clapison yang harganya hanya Rp 16.500 per tablet.

Pimpinan apotek, Muchlis beberapa waktu lalu kepada wartawan mengakui pihaknya pernah menukar obat dimaksud. Menurutnya, penukaran itu dilakukan karena obat yang tertera di resep sedang habis.

“Namun, obat pengganti itu tidak menjadi persoalan dan tidak memberikan dampak apa-apa. Bahkan, penukaran itu telah mendapatkan izin dari pihak Askes,” tandas Muchlis. (m syafrizal)

















































































































CT Scan RSUD Langsa Rusak

CT Scan RSUD Langsa Rusak

* Masyarakat Kecewa

LANGSA – Masyarakat Kota Langsa banyak yang kecewa terhadap rusaknya alat diagnostik untuk melihat bagian otak, tulang atau bagian lainnya (CT Scan) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, sejak 18 bulan lalu. Bahkan, sejumlah elemen sipil sangat menyesalkan atas rusaknya peralatan tersebut yang tak kunjung diperbaiki sudah mencapai 18 bulan.

Elemen sipil di Kota Langsa juga mengakitkan meninggal seorang warga yakni Coa Undi (51), warga Kota Langsa akibat tak berfungsinya alat tersebut. “Satu contoh kasus yang sangat mengecawakan kita semua, meninggalnya pasien atas nama, Coa Undi (51) yang mengalami pecah pembuluh darah dalam otaknya pada 26 Juni lalu. Karena CT Scan rusak, sehingga gagal dilakukan diagnosa dan akhirnya pasien itu meninggal dunia,” kata Syamsuddin, ketua HMI Langsa yang didampingi Ketua BEM STAIN ZCK Langsa, Samsul Bahri, dan Sekretaris LPKSM, Hemansyah S.Sos.

Begitupun, Syamsuddin mengakui ajal ada di tangan Allah SWT, tapi jika CT Scan itu berfungsi, paling tidak telah ada ihtiar dari pihak RSUD Langsa. “Selama ini banyak pasien yang berobat di RSUD Langsa yang membutuhkan diagnosa otak atau tulang terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Medan,”tambah Syamsuddin.

Karena itu, Ketua HMI Kota Langsa itu juga mendesak pimpinan di RSUD Langsa untuk segera memperbaiki peralatan tersebut. Sebab, CT Scan yang dibantu dengan dana APBN 2008 itu belum pernah digunakan secara maksimal.(c42)

Sabtu, 19 Maret 2011

PLN Menyengat Konsumen


Dengan dalih meningkatkan pelayanan kepada konsumen, PT (Persero) PLN mengeluarkan jurus baru yang bernama PPOB  (Payment Point Online Bank), yaitu sistim pembayaran tagihan listrik yang dikelola sepenuhnya oleh layanan perbankan dengan memanfaatkan fasilitas serta jaringan yang dibangun dan dikembangkan oleh masing-masing Bank. 
Jurus ini diprediksi sangat ampuh untuk pencitraan dan penyelamatan sistim keuangan perusahaan setrum tersebut, sebab tidak akan menyedot enerzinya. Tetapi sebaliknya akan menyengat konsumen, sebab selain membayar tagihan, konsumen juga di denda (kalau terlambat), serta dibebankan biaya administrasi yang cukup besar oleh bank, Rp 1600 .
Secara nasional , PLN tak akan mengurus penagihan listrik konsumen. Perusahan plat merah ini menyerahkan ke beberapa bank berdasarkan MoU dengannya. Penagihan listrik di out source kepada pihak-pihak bank atau pihak lain, dan telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa. 
Sistem ini ditenggarai, kami rekayasa pihak PLN untuk mengalihkan risiko bisnisnya dengan membebankan biaya pengalihan risiko kepada pelanggan.
Bayangkan, setidaknya Rp. 91.200.000 uang konsumen PLN nantinya disikat pelaku usaha setiap bulannya. Dengan jumlah 57.000 Pelanggan PLN. (data hasil dialog dengan Pihak PLN ) Modusnya adalah berkedok biaya administrasi Bank/ Pos. Nominal yang fantastis di atas adalah jumlah komulatif perhitungan matematis: Jumlah pelangan PLN dikalikan dengan biaya administrasi terendah RP. 1.600,- per transaksi.
LPKSM Aceh Tamiang menilai, sistem PPOB sama dengan tindakan pemerasan dan pemaksaan kehendak. Sebab PT PLN seolah-olah tidak mampu lagi untuk melayani konsumennya. Dan setahap demi setahap, mengurangi lokat pembayaran rekening gratis.  Kemudian konsumen dibius untuk melakukan pembayaran tagihan setrum online ke beberapa bank sebagai pelaksanaan teknis yang didasarkan MoU.
Akibatnya, pelanggan menjadi pihak ketiga yang jelas-jelas ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung atau melaksanakan materi kotrak PLN dengan pihak bank.
PPOB juga melabrak beberapa pasal Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Diantaranya pasal 18 huruf g, dimana pelaku usaha dilarang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.  Sanksi pelanggaran pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kamis, 16 Desember 2010

LPKSM ACEH TAMIANG


Latar Belakang LPKSM Aceh Tamiang
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dimana konsumen dan pelaku usaha dapat bertransaksi dengan percaya diri, dimana keduanya dapat merealisasikan hak-hak dan kewajibannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Oleh karenanya visi, misi dan strategi yang ingin dicapai, diemban dan diterapkan adalah:

Visi : Terwujudnya sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Misi : Menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan asas keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha 
Strategi : Membangun opini publik melalui gerakan pemberdayaan konsumen dengan melibatkan peran aktif seluruh stakeholders  perlindungan konsumen.
   
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen

Tugas LPKSM, adalah :
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Agar dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
Khususnya dalam rangka meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan agar dapat meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk Barang dan Jasa yang dapat menjamin Kesehatan, Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan bagi Konsumen.

Demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Mengingat bahwa UU No.8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen memberikan amanat kepada LPKSM Aceh Tamiang untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Tujuan secara umum adalah :
a.     Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b.     Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
c.     Memberdayakan pos Gakumdu di Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.

Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
a.     Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
b.     Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.

LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum (MASDARKUM).

                              LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
                                        SWADAYA MASYARAKAT
                                                ACEH TAMIANG

 KETUA UMUM                                                         SEKRETARIS




DANIL PUTRA ARISANDY. S.Sos.I                     HERMANSYAH S.Sos.I