Entri Populer

Senin, 08 Agustus 2011

Kecewa Terhadap Layanan RSUD Langsa


Haba Rakyat

Dari semua untuk Rakyat

Senin, 04 Juli 2011

Kecewa Terhadap Layanan RSUD Langsa

LANGSA: Layanan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa terhadap masyarakat akhir-akhir ini makin mengecwakan. Keberadaan tenaga dokter dan peralatan medis, serta listrik dan air selalu jadi sumber masalah. Setiap orang sakit yang dimasukkan ke ruangan ICCU nyaris tak ada yang selamat, dan keluarganya pasti kecewa karena pasien yang meninggal tidak memperoleh penanganan yang memadai.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsimen (LPKSM) Kota Langsa, Hermansyah, S.Sos, I kepada Waspada di Langsa, Minggu (3/7) mengatakan, sangat menyesalkan keadaan tersebut. Karena hal itu terjadi jelas-jelas akibat buruknya management, sehingga masyarakat yang menjadi korban.

Seperti yang terjadi pada tanggal 27 Juni lalu, kata dia, tiga orang pasien yang dirawat di ruang ICCU meninggal secara bersamaan. Saat itu dokter spsialis yang menangani pasien tidak ada, listrik mati, dan lantai di ruangan ICCU digenangi air.
“Kondisinya benar-benar sangat mengecewakan,” ujar Hermansyah yang saat itu melihat langsung peristiwa tersebut. Berhubung malam itu, Hermansyah sedang menemani temannya mantan anggota DPRK Kota Langasa, Nasrul Haida, SE yang sedang menjaga orangtua angkatnya, Coa Fundi, akibat terserang penyakit jantung.

Coa Fundi, ujar Hermansyah, dibawa ke ruang RSUD Langsa sekira pukul 17.00 WIB atau waktu magrib, tapi dokternya baru datang pukul sekira 5.00 keesokan harinya. Sehingga nyawa Coa Fundi pun tidak bisa diselematakan. Demikian juga pada saat yang bersamaan dua pasien lain pun menghembuskan nafas terakhir akibat tidak adanya penangan yang memadai.

Berdasarkan kejadian tersebut dan adanya lagi pengaduan-pengaduan lain yang serupa dari masyarakat, Hermansyah meminta kepada Walikota Langsa Drs. Zulkifli Zainon, supaya dapat meninjau dan mengevaluasi kelayakan manajemen RUSD Langsa.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua HMI Cabang Langsa, Syamsuddin, dan Pengurus BEM STAN ZCKL Langsa, Samsul Bahri. Menurut mereka, apa yang dialami Coa Fundi itu bukan yang pertama terjadi, melainkan sudah berunlangkali dialami warga yang lain.
hidupbahagia

 

Apotek Langsa Disinyalir Tukar Obat Resep

Senin, 08 Agustus 2011


Aceh Bisnis Rabu, 13 Jul 2011 06:50 WIB
MedanBisnis – Kota Langsa. Apotek Langsa disinyalir menukar jenis obat resep dokter yang mahal dengan obat murahan tanpa persetujuan pasien. Hal ini membuat pasien merugi dan sekaligus dikhawatirkan membahayakan.
“Saya sangat kecewa dengan Apotek Langsa yang telah menukar obat yang telah ditentukan dokter dengan obat lain,” ucap Hasballah (58), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, kepada wartawan baru-baru ini.

Dijelaskannya, dia menderita penyakit jantung, bahkan sudah pernah dipasang ring oleh dokter Refli Hasan, spesialis penyakit jantung yang bertugas di Medan beberapa waktu lalu. Dan dokter dimaksud menyarankan kepadanya mengonsumsi obat Plavix.

“Di hadapan saya, Dokter Refli Hasan menelepon Dokter Miharja, ahli penyakit jantung yang bertugas di RSUD Kota Langsa, agar jenis obat Plavix menjadi pilihan utama yang harus dibuat pada resep khusus untuk saya, “ ungkapnya.

Namun, ketika dia hendak mengambil obat ke Apotek Langsa berdasarkan resep dokter, obat berharga Rp 29.000 per tablet yang seharusnya diberikan untuknya ditukar dengan Vaclo dan Clapison yang harganya hanya Rp 16.500 per tablet.

Pimpinan apotek, Muchlis beberapa waktu lalu kepada wartawan mengakui pihaknya pernah menukar obat dimaksud. Menurutnya, penukaran itu dilakukan karena obat yang tertera di resep sedang habis.

“Namun, obat pengganti itu tidak menjadi persoalan dan tidak memberikan dampak apa-apa. Bahkan, penukaran itu telah mendapatkan izin dari pihak Askes,” tandas Muchlis. (m syafrizal)

















































































































CT Scan RSUD Langsa Rusak

CT Scan RSUD Langsa Rusak

* Masyarakat Kecewa

LANGSA – Masyarakat Kota Langsa banyak yang kecewa terhadap rusaknya alat diagnostik untuk melihat bagian otak, tulang atau bagian lainnya (CT Scan) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, sejak 18 bulan lalu. Bahkan, sejumlah elemen sipil sangat menyesalkan atas rusaknya peralatan tersebut yang tak kunjung diperbaiki sudah mencapai 18 bulan.

Elemen sipil di Kota Langsa juga mengakitkan meninggal seorang warga yakni Coa Undi (51), warga Kota Langsa akibat tak berfungsinya alat tersebut. “Satu contoh kasus yang sangat mengecawakan kita semua, meninggalnya pasien atas nama, Coa Undi (51) yang mengalami pecah pembuluh darah dalam otaknya pada 26 Juni lalu. Karena CT Scan rusak, sehingga gagal dilakukan diagnosa dan akhirnya pasien itu meninggal dunia,” kata Syamsuddin, ketua HMI Langsa yang didampingi Ketua BEM STAIN ZCK Langsa, Samsul Bahri, dan Sekretaris LPKSM, Hemansyah S.Sos.

Begitupun, Syamsuddin mengakui ajal ada di tangan Allah SWT, tapi jika CT Scan itu berfungsi, paling tidak telah ada ihtiar dari pihak RSUD Langsa. “Selama ini banyak pasien yang berobat di RSUD Langsa yang membutuhkan diagnosa otak atau tulang terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Medan,”tambah Syamsuddin.

Karena itu, Ketua HMI Kota Langsa itu juga mendesak pimpinan di RSUD Langsa untuk segera memperbaiki peralatan tersebut. Sebab, CT Scan yang dibantu dengan dana APBN 2008 itu belum pernah digunakan secara maksimal.(c42)

Sabtu, 19 Maret 2011

PLN Menyengat Konsumen


Dengan dalih meningkatkan pelayanan kepada konsumen, PT (Persero) PLN mengeluarkan jurus baru yang bernama PPOB  (Payment Point Online Bank), yaitu sistim pembayaran tagihan listrik yang dikelola sepenuhnya oleh layanan perbankan dengan memanfaatkan fasilitas serta jaringan yang dibangun dan dikembangkan oleh masing-masing Bank. 
Jurus ini diprediksi sangat ampuh untuk pencitraan dan penyelamatan sistim keuangan perusahaan setrum tersebut, sebab tidak akan menyedot enerzinya. Tetapi sebaliknya akan menyengat konsumen, sebab selain membayar tagihan, konsumen juga di denda (kalau terlambat), serta dibebankan biaya administrasi yang cukup besar oleh bank, Rp 1600 .
Secara nasional , PLN tak akan mengurus penagihan listrik konsumen. Perusahan plat merah ini menyerahkan ke beberapa bank berdasarkan MoU dengannya. Penagihan listrik di out source kepada pihak-pihak bank atau pihak lain, dan telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa. 
Sistem ini ditenggarai, kami rekayasa pihak PLN untuk mengalihkan risiko bisnisnya dengan membebankan biaya pengalihan risiko kepada pelanggan.
Bayangkan, setidaknya Rp. 91.200.000 uang konsumen PLN nantinya disikat pelaku usaha setiap bulannya. Dengan jumlah 57.000 Pelanggan PLN. (data hasil dialog dengan Pihak PLN ) Modusnya adalah berkedok biaya administrasi Bank/ Pos. Nominal yang fantastis di atas adalah jumlah komulatif perhitungan matematis: Jumlah pelangan PLN dikalikan dengan biaya administrasi terendah RP. 1.600,- per transaksi.
LPKSM Aceh Tamiang menilai, sistem PPOB sama dengan tindakan pemerasan dan pemaksaan kehendak. Sebab PT PLN seolah-olah tidak mampu lagi untuk melayani konsumennya. Dan setahap demi setahap, mengurangi lokat pembayaran rekening gratis.  Kemudian konsumen dibius untuk melakukan pembayaran tagihan setrum online ke beberapa bank sebagai pelaksanaan teknis yang didasarkan MoU.
Akibatnya, pelanggan menjadi pihak ketiga yang jelas-jelas ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung atau melaksanakan materi kotrak PLN dengan pihak bank.
PPOB juga melabrak beberapa pasal Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Diantaranya pasal 18 huruf g, dimana pelaku usaha dilarang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.  Sanksi pelanggaran pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kamis, 16 Desember 2010

LPKSM ACEH TAMIANG


Latar Belakang LPKSM Aceh Tamiang
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dimana konsumen dan pelaku usaha dapat bertransaksi dengan percaya diri, dimana keduanya dapat merealisasikan hak-hak dan kewajibannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Oleh karenanya visi, misi dan strategi yang ingin dicapai, diemban dan diterapkan adalah:

Visi : Terwujudnya sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Misi : Menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan asas keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha 
Strategi : Membangun opini publik melalui gerakan pemberdayaan konsumen dengan melibatkan peran aktif seluruh stakeholders  perlindungan konsumen.
   
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen

Tugas LPKSM, adalah :
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Agar dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
Khususnya dalam rangka meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan agar dapat meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk Barang dan Jasa yang dapat menjamin Kesehatan, Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan bagi Konsumen.

Demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Mengingat bahwa UU No.8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen memberikan amanat kepada LPKSM Aceh Tamiang untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Tujuan secara umum adalah :
a.     Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b.     Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
c.     Memberdayakan pos Gakumdu di Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.

Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
a.     Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
b.     Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.

LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum (MASDARKUM).

                              LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
                                        SWADAYA MASYARAKAT
                                                ACEH TAMIANG

 KETUA UMUM                                                         SEKRETARIS




DANIL PUTRA ARISANDY. S.Sos.I                     HERMANSYAH S.Sos.I