Entri Populer

Kamis, 16 Desember 2010

LPKSM ACEH TAMIANG


Latar Belakang LPKSM Aceh Tamiang
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen adalah menciptakan lingkungan yang kondusif dimana konsumen dan pelaku usaha dapat bertransaksi dengan percaya diri, dimana keduanya dapat merealisasikan hak-hak dan kewajibannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Oleh karenanya visi, misi dan strategi yang ingin dicapai, diemban dan diterapkan adalah:

Visi : Terwujudnya sistem penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Misi : Menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan asas keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha 
Strategi : Membangun opini publik melalui gerakan pemberdayaan konsumen dengan melibatkan peran aktif seluruh stakeholders  perlindungan konsumen.
   
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen

Tugas LPKSM, adalah :
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Agar dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
Khususnya dalam rangka meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan agar dapat meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk Barang dan Jasa yang dapat menjamin Kesehatan, Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan bagi Konsumen.

Demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Mengingat bahwa UU No.8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen memberikan amanat kepada LPKSM Aceh Tamiang untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Tujuan secara umum adalah :
a.     Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b.     Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
c.     Memberdayakan pos Gakumdu di Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.

Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
a.     Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
b.     Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.

LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum (MASDARKUM).

                              LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
                                        SWADAYA MASYARAKAT
                                                ACEH TAMIANG

 KETUA UMUM                                                         SEKRETARIS




DANIL PUTRA ARISANDY. S.Sos.I                     HERMANSYAH S.Sos.I