Entri Populer

Sabtu, 11 Februari 2012

LPKSM Melaporkan PT BAF Langsa Ke PIhak Berwajib

LPKSMLEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM)
ACEH TAMIANG, KOTA LANGSA, ACEH TIMUR
 (Consumer Protection Non Governmental Organizations)
Sekretariat : Jln Rumah Sakit umum , Dsn Karya I, Desa Suka Jadi, Kec. Karang Baru Kab.Aceh Tamiang
 No Contact : 0852 7040 1348//0812 6949 9663/0852 7609 5000
Nomor     : 017/LPKSM/I/2012
Lampiran    : 1 (satu) eks
Perihal      : Menindaklanjuti dan Informasikan

Kepada Yang Terhormat :
1.      Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
2.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional
3.      Kapolda Provinsi Aceh
4.      Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh
5.      Pengadilan Tinggi Provinsi Aceh
6.      Kapolres Langsa
7.      Kejaksaan Negeri Langsa
8.      Pengadilan Negeri Langsa
9.      Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Langsa
            Di_
                        Tempat

Assalamu’alaikum Wr, Wb

Sehubungan dengan Undang-Undang No 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No 42 Tentang Fidusia, PP No. 59 Tentang Pendaftaran LPKSM, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, dan pengaduan Konsumen Kepada kami.
Maka dari itu kami minta kepada Bapak agar menindaklanjuti mengenai adanya ketidak sesuaian menjalankan ketentuan Undang-undang yang dilakukan oleh PT. BAF Cabang Langsa dalam menjalankan usaha Finance (Pembiayaan Konsumen), mengenai pencantuman Klausula Baku pada Perjanjian Kontrak dan Juga Mengenai pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia yang tidak dibuat dengan Akte Notaris dan tidak terdaftar di Kantor pendaftaran Fidusia, Ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pelanggaran klausula baku tersebut di atas tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu:

Ø  Pasal 18 Huruf d, pelaku usaha dilarang “menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”;

Ø  Pasal 18 Huruf h, pelaku usaha dilarang “menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran”;

Ø  Pasal 18 Ayat (2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”;

Ø  Pasal 18 ayat (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”;

Ø  Pasal 18 Ayat (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini”;

Ø  Pasal 62 ”Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”;

2. Pelanggaran Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
Ø  Pasal 5  :     1. “Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”. (Hal ini tidak dilakasanakan oleh PT.BAF)
2.   “Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”.

Ø  Pasal 11 :    (1).”Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.(Hal ini tidak dilaksanakan)

Ø  Pasal 35  : “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Sesuai dengan undang-undang di atas kami minta kepada Bapak agar dapat menindaklanjuti  hal tersebut demi terciptanya tegaknya hukum bagi masyarakat di Negara yang kita cintai ini.

Demikian surat ini kami  sampaikan  atas perhatian dan  kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Billahitaufiq walhidayah
Wassalamualaikum Wr, Wb

Langsa, 24 januari 2012
LEMBAGA PERLIDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM)

KETUA                                                         WAKIL SEKRETARIS




DANIL PUTRA ARISANDY  S.Sos.I            AMRUNSYAH, S. Ag

Tembusan :
1.       Media Pers/Elektronik
2.       Arsip