Entri Populer

Sabtu, 19 Maret 2011

PLN Menyengat Konsumen


Dengan dalih meningkatkan pelayanan kepada konsumen, PT (Persero) PLN mengeluarkan jurus baru yang bernama PPOB  (Payment Point Online Bank), yaitu sistim pembayaran tagihan listrik yang dikelola sepenuhnya oleh layanan perbankan dengan memanfaatkan fasilitas serta jaringan yang dibangun dan dikembangkan oleh masing-masing Bank. 
Jurus ini diprediksi sangat ampuh untuk pencitraan dan penyelamatan sistim keuangan perusahaan setrum tersebut, sebab tidak akan menyedot enerzinya. Tetapi sebaliknya akan menyengat konsumen, sebab selain membayar tagihan, konsumen juga di denda (kalau terlambat), serta dibebankan biaya administrasi yang cukup besar oleh bank, Rp 1600 .
Secara nasional , PLN tak akan mengurus penagihan listrik konsumen. Perusahan plat merah ini menyerahkan ke beberapa bank berdasarkan MoU dengannya. Penagihan listrik di out source kepada pihak-pihak bank atau pihak lain, dan telah diberlakukan di beberapa daerah, termasuk di Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa. 
Sistem ini ditenggarai, kami rekayasa pihak PLN untuk mengalihkan risiko bisnisnya dengan membebankan biaya pengalihan risiko kepada pelanggan.
Bayangkan, setidaknya Rp. 91.200.000 uang konsumen PLN nantinya disikat pelaku usaha setiap bulannya. Dengan jumlah 57.000 Pelanggan PLN. (data hasil dialog dengan Pihak PLN ) Modusnya adalah berkedok biaya administrasi Bank/ Pos. Nominal yang fantastis di atas adalah jumlah komulatif perhitungan matematis: Jumlah pelangan PLN dikalikan dengan biaya administrasi terendah RP. 1.600,- per transaksi.
LPKSM Aceh Tamiang menilai, sistem PPOB sama dengan tindakan pemerasan dan pemaksaan kehendak. Sebab PT PLN seolah-olah tidak mampu lagi untuk melayani konsumennya. Dan setahap demi setahap, mengurangi lokat pembayaran rekening gratis.  Kemudian konsumen dibius untuk melakukan pembayaran tagihan setrum online ke beberapa bank sebagai pelaksanaan teknis yang didasarkan MoU.
Akibatnya, pelanggan menjadi pihak ketiga yang jelas-jelas ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung atau melaksanakan materi kotrak PLN dengan pihak bank.
PPOB juga melabrak beberapa pasal Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Diantaranya pasal 18 huruf g, dimana pelaku usaha dilarang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.  Sanksi pelanggaran pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tidak ada komentar: